Breaking News

Bener Meriah Terapkan Transaksi Keuangan Daerah secara CMS Banking

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah sejak 2020 lalu sudah menerapkan transaksi keuangan daerah secara

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi SSTP MAP 

REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah sejak 2020 lalu sudah menerapkan transaksi keuangan daerah secara Cash Management System (CMS) banking. Hal itu, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam setiap penyaluran dana serta meminimalisir adanya indikasi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Sejak Januari 2020 Pemerintah Bener Meriah sudah memberlakukan system non tunai,” beber Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi SSTP MAP, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

Disebutkan, sistem pembayaran dari tunai ke non tunai ini, sesuai dengan peraturan Bupati Nomor : 08 tahun 2020. Dikatakan, ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017.

“Perubahan ini sudah pasti ada tantangan, di awal kita terapkan memang sangat sulit, namun atas komitmen bersama yang dibarengi dengan regulasi SDM, serta sistem informasi terintegrasi antar perbankan, penyedia barang/jasa dan mekanisme pengawasan serta kesiapan SKPK, Alhamdulillah saat ini semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurut Ilham, upaya ini sangat berkaitan erat dengan aspek pengelolaan keuangan daerah agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab. “Ini upaya mencegah korupsi dan adanya pemotongan, serta tidak transparan. Maka Pemerintah Bener Meriah menempuh langkah perubahan, diantaranya dengan melakukan transaksi non tunai,” bebernya.

“Suka tidak suka, dan harus suka, dan system ini sekarang telah menjadi tradisi di pemerintahan Bener Meriah," tambah Ilham.

Dijelaskan, sejak digunakannya CMS banking, pembayaran gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS/kontrak dan honorer, serta tunjangan kinerja ASN sudah memberlakukan sistem itu.

Kemudian, kata Ilham, pembayaran gaji pegawai tidak tetap (PTT), dan pembayaran honorarium guru mengaji, serta penyaluran dana bantuan sosial kemasyarakatan juga sudah menggunakan sistem CMS ini.

Dengan itu, seluruh bendahara di semua OPD tidak lagi memegang uang cash. Bila ada uang kas itu juga sesuai dengan kebutuhan tertentu, terangnya. “Sistem ini juga merupakan komitmen Pemerintah Aceh, dimana semua transaksi keuangan dipantau KPK. Maka Pemerintah Bener Meriah sejak Januari 2020 sudah melakukan transaksi CMS banking tidak dan tidak lagi menggunakan uang tunai,” imbuhnya.

Terkait hal ini, dirinya mengajak semua pihak mendukung system tersebut untuk membangun Kabupaten Bener Meriah menjadi daerah yang bersih dari penyimpangan. “Bila semua pihak mendukungnya, Insya Allah daerah ini akan semakin baik kedepannya,” tutup Ilham Abadi.(bud)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved