Penyidik Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, 14 Dokumen Diamankan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, Senin (11/10/2021).

JANTHO  -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, Senin (11/10/2021). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi SH,  kepada Serambi, Selasa (12/10/2021) mengatakan, tim penyidik Kejari Aceh Besar melakukan kegiatan penggeledahan Kantor Dinas Pengairan Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar,  tahun anggaran 2019.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara. Dalam kasus tersebut,  penyidik Kejari Aceh Besar berhasil menyita 14 dokumen dari Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Pada saat penggeledahan, tim didampingi oleh Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh Rasmalina. Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Lhoong, Aceh Besar,  Jumat (8/10/2021). Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK, dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana, yakni Direktur PT Bina Yusta Alzuhri.(as)

Berita Terkini