SERAMBINEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI akan dilanjutkan pada Selasa (26/10/2021) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini diputuskan setelah agenda sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan pada Senin (18/10/2021).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta mengatakan sidang yang akan kembali digelar pada Selasa depan itu, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
"Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan berikutnya. Sidang ditunda minggu depan, hari Selasa," kata hakim Arif dalam persidangan.
Dalam agenda ini, rencananya jaksa akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 orang ahli.
"Ada 15 ahli dan saksi ada 8," kata Jaksa menanggapi pertanyaan hakim.
"(Sidang) ditunda minggu depan hari Selasa," kata Hakim seraya menutup sidang.
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella putuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) hari ini.
Henry mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang telah disusun secara lengkap dan cermat.
Bahkan kata dia, jaksa telah membacakan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim nantinya untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
"Oleh karenanya, secara tegas kami nyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Henry dalam persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Henry turut menyampaikan catatan penting yang kemudian membuat peristiwa itu terjadi.
Dirinya memfokuskan upaya eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang tak penuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.