Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus penembakan warga dengan airsoft gun dengan terdakwa Antonius Tarigan (27), di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Sidang pekan lalu, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Terdakwa Antonius tercatat sebagai penduduk Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Pada kasus penembakan petani sawit ini, terdakwa Antonius dituntut penjara selama 6 tahun.
Pihak PN Suka Makmue sudah menjadwalkan pada Rabu (27/10/2021) pekan depan, agenda pembelaan terdakwa.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021), menyebutkan, kasus penembakan dengan korban Devis Misanov (37), warga Gampong Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya itu digelar melalui video conference (vidcon).
Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Penembakan Petani Sawit dengan Airsoft Gun di Darul Makmur Nagan Raya
Majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang PN Suka Makmue, Nagan Raya.
Sedangkan terdakwa Antonius Tarigan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat ia ditahan.
Pelaksanaan sidang secara vidcon ini karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Antoni Tarigan dengan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Masih dalam proses persidangan," ujar Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian SH.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan Antonius Tarigan (27), ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Nagan Raya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: 2 Koboi Jalanan Ditangkap, Pelaku Aniaya Petugas Parkir, Polisi Sita Senapan Angin dan Airsoft Gun
Ia adalah tersangka penembakan terhadap Devis Misanov (37), warga Darul Makmur, Nagan Raya, memakai senjata airsoft gun pada April 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).