Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 Hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa.
Kegiatan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program tersebut pada tahun 2021.
Melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.
Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021.
Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan.
Baca juga: BUMG Tingkeum Manyang Kutablang Kelola BBM Pertashop Bantuan Kemendagri, Pertamax Harga Pertamina
“Secara substansi dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal, yaitu terkait perizinan Pertashop yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan satu tahun ke depan,” ujar Yusharto.
Yusharto menambahkan, Rakor ini merupakan wujud pembinaan pemerintah kepada Pemda.
Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, diharapkan memberikan perizinan Pertashop sementara sesuai dengan Petunjuk Teknis Pertashop dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini dilakukan dalam rangka kehadiran Pertashop untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di sekitarnya.
Hal inilah yang menjadi semangat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” urai Yusharto.
Baca juga: Ingin Jadi Mitra Pertashop Pertamina? Begini Cara dan Syarat Pendaftaran serta Modalnya
Adapun Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemendagri Nomor 193/1536A/SJ dan PT Pertamina Nomor SD-06/C00000/2020-SO tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa.
Sedangkan peserta yang hadir yaitu: secara daring diikuti oleh gubernur, bupati/wali kota, dan secara tatap muka diikuti oleh pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri.
Kemudian pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Bina Pemdes, jajaran PT Pertamina, serta kepala dinas terkait. (*)