Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - PT Sinar Mentari Dwiguna (PT SMD) yang bergerak di bidang pertambangan biji besi dikabarkan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) illegal ke Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Namun pihak perusahaan membantah mendatangkan TKA illegal. Mereka mengklaim, pekerjanya sudah punya izin imigrasi dan memiliki dokumen lengkap.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, TKA asal China dengan jumlah delapan orang itu, didatangkan oleh PT SMD selaku rekanan untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan milik PT Juya Aceh Mining, kawasan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
Kedelapan TKA itu kabarnya belum mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan belum melaporkan ke dinas dan pemerintah setempat.
Kedelapan orang TKA yang rata-rata berumur paling muda 40 dan paling tua 60 tahun itu, bertugas sebagai operator dan teknisi di lokasi pertambangan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) Abdya, Rahmad Sumedi, SE saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT SMD belum melaporkan tentang kehadiran delapan TKA kepada pemerintah setempat.
Baca juga: DPRA Ungkap Puluhan TKA Ilegal Dipekerjakan di PLTU
Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan, Yudi Ditunjuk Jadi Plt
Baca juga: Tim Bappeda Abar Nilai Pilot Project Program OVOF Mifa Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa
“Iya, mereka belum melaporkan kepada kita, harusnya mereka wajib melaporkan kepada kita, jika memakai tenaga asing,” ujar Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi.
Memang, sebutnya, persoalan perizinan dan kedatangan TKA untuk bekerja di Indonesia, merupakan ranah imigrasi.
Namun, lanjutnya, setiap perusahan harusnya melaporkan kepada dinas terkait jika memakai TKA, sehingga kehadiran TKA di suatu daerah tidak disalahgunakan.
“Meski begitu, perusahan wajib melaporkan ke kita, dan saya sudah meminta bidang tenaga kerja, besok turun ke lokasi,” tukasnya.
“Jika mereka memiliki dokumen, maka tetap bekerja, kalau tidak ada dokumen dan izin dari imigrasi, maka mereka tidak boleh bekerja dulu,” pungkasnya.(*)