Pemko Belum Ajukan KUA-PPAS 2022

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TGK H MASYKURDIN ELAHMADY, Anggota DPRK Lhokseumawa

LHOKSEUMAWE  – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe hingga Senin (1/11/2021) kemarin belum menyerahkannya rancangan Kebijakan Umum APBK dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) 2021 ke DPRK setempat. Padahal, sebelumnya dewan sudah berulangkali mengingatkan kepada eksekutif agar mengajukan segera.

“Sudah memasuki 1 November 2021, hari ini (kemarin red) Pemko Lhokseumawe belum mengajukan KUA-PPAS 2021,” ujar Wakil Ketua Fraksi GAB DPRK Lhokseumawe, Tgk H Masykurdin El‑Ahmady SpdI dalam siaran pers yang diterima Serambi, Senin (1/11/2021). Karena secara aturan, seharusnya KUA PPAS tersebut sudah diterima oleh dewan pada Juli 2021 lalu.

“Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 90 ayat (1), KDH menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat pekan kedua bulan Juli,” ujar Tgk H Masykurdin. Sementara saat ini sudah memasuki November, artinya Pemko sudah 3,5 bulan waktu terbuang sia‑sia untuk pembahasan rancangan KUA dan R‑PPAS sebagaimana diamanahkan peraturan.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, patut diduga penyerahan rancangan KUA dan PPAS untuk anggaran tahun 2022 akan bernasib sama seperti tahun sebelumnya. Di mana diserahkan menjelang deadline atau ketika sudah akan berakhirnya masa pengesahan anggaran (30 November 2021).

Akibatnya, kata Tgk Masykurdin, pembahasan anggaran 2022 tersebut dipastikan tidak akan maksimal, itupun kalau ada waktu untuk dibahas. “Bila demikian yang terjadi, maka pertanyaannya apakah pengesahan anggaran tersebut akan berpihak kepada rakyat? Atau hanya akan berpihak kepada kelompok dan golongan tertentu saja?

Seharusnya, kata Tgk Masykurdin, pembahasan rancangan APBD perlu dilakukan secara serius dan maksimal demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Kemudian, mencegah potensi penyelewengan, pemborosan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam penggunaan anggaran.

Termasuk sebagai upaya meningkatkan dan menghadirkan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat. Sehingga, persoalan yang terjadi pada tahun‑tahun sebelumnya tidak akan terulang kembali.

“Kesalahan fatal perencanaan anggaran bisa saja kembali terjadi di tahun 2022, karena terbatasnya waktu bagi DPRK Lhokseumawe untuk mendalami dokumen rancangan anggaran daerah,” pungkas Tgk Masykurdin.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemko Lhoksukon Marzuki kepada Serambi, menyebutkan, pada saat penetapan APBK Perubahan 2021, memang ada satu anggota dewan yang menyampaikan KUA-PPAS 2022 dapat segera diajukan. Hal ini agar cukup waktu untuk pembahasan, dan pemko segera mempersiapkannnya.

“Ya, saat ini Pemko Lhokseumawe sudah mempersiapkan dan sekarang dalam proses persiapan untuk dapat diajukan segera kepada DPRK Lhokseumawe agar dapat dibahas,” ujar Kabag Humas. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, Pemko Lhokseumawe segera mengajukannya.(jaf)

Berita Terkini