Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) menggelar Lokakarya selama dua hari 8-9 November 2021 di Hotel Rasamala, Banda Aceh.
Lokakarya itu menghasilkan komitmen Aceh bersama keberlanjutan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Komitmen Aceh bersama ini disepakati oleh seluruh peserta yang hadir dalam lokakarya ini antara lain perwakilan Pemerintah Aceh, Balai prasana permukiman wilayah Aceh, Satker pembangunan prasarana permukiman dan perwakilan kabupaten/kota.
Penandatanganan komitmen yang dilakukan di hotel Rasamala ini berisi antara lain: pertama, kebutuhan Regulasi (Qanun) penanganan dan pencegahan kumuh sebagai aturan pelaksanaan penanganan dan pencegahan kumuh di setiap pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, terkait infrastruktur yang telah dibangun agar tetap berfungsi dan bermanfaat maka perlu optimalisasi peran kelompok pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur.
Ketiga, Revitalisasi dan optimalisasi peran kelembagaan Pokja Perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dan forum PKP.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Nyetir Bergantian dengan Bibi, Sosok Ini Malah Ungkap Joddy Baru Belajar
Keempat, Kolaborasi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh dan perumahan kumuh dengan pemerintah daerah sebagai nahkoda.
Kelima, Penyusunan Rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dan keenam, Replikasi Program Kotaku oleh pemerintah daerah untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam sambutan Sekda Provinsi Aceh yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Ir Iskandar Syukri, ST. MT menyampaikan, kegiatan lokakarya bertujuan agar semua stakeholder paham tentang kebijakan, arah, program dan peran daerah dalam penanganan kumuh tahun 2021.
Selain itu juga memahami bentuk kontribusi pemerintah daerah dalam penanganan kumuh dan terbangun kesepakatan dalam menghitung pengurangan kumuh setiap kabupaten/kota
"Lebih dari itu kita juga berharap melalui kegiatan ini akan melahirkan cara pandang dan paradigma yang sama dalam menanggulangi berbagai persoalan yang ada di kawasan permukiman warga masyarakat kita," ujarnya.
Pemerintah pusat melalui melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2020 juga telah merumuskan dan mengamanahkan, untuk melakukan restrukturisasi terhadap kelembagaan POKJA PKP.
Baca juga: Aurel dan Atta Halilintar Bersedih, Rumahnya di Pondok Indah Disatroni Maling, Barang Ini yang Raib
Serta membentuk Forum PKP untuk memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk ikut berperan serta sehingga upaya percepatan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di provinsi Aceh dapat tercapai secara menyeluruh dan terarah.
Melihat pentingnya kegiatan ini, maka diharapkan Pokja PKP di Kabupaten/kota agar dapat memaparkan secara lengkap kondisi kekumuhan dan capaian pengurangan kumuh di masing-masing kabupaten/kota serta permasalahan yang dihadapi, juga rencana program kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan sesuai aspek aspek kumuh yang ada.(*)