Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, terhitung mulai Selasa (9/11/2021) hari ini, status PPKM di Kota Lhokseumawe turun menjadi level dua.
Sebelumnya, Lhokseumawe berada di Level 3.
Dalam intruksi Menteri Dalam Negeri itu juga menyebutkan, ada 16 daerah lainnya di Provinsi Aceh yang status PPKM masih berada di Level 3.
Kabag Pemerintahan Setdako Lhokseumawe, Muhammad Rifyalsyah SSTP MAP, menyebutkan, level PPKM di Lhokseumawe dari 3 menjadi 2, didasari dua indikator.
Yakni, terkait capaian vaksin dan upaya pencegahan Covid-19.
Baca juga: 400 Ulama Aceh akan Berkumpul di Aceh Besar, Ini Persoalan yang Dibahas
"Capaian vaksim kita sudah diatas 40 persen. Disamping upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga semakin membaik.
Bahkan sudah sepekan lebih tidak ada kasus Covid-19 di Lhokseumawe. Makanya, level PPKM di Lhokseumawe turun sekarang menjadi level 2," paparnya.
Sedangkan Intruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku sampai 22 November 2021 mendatang.
Berikut rincian lengkap level PPKM di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2021, yang berlaku dari 9- 22 November 2021 :
PPKM Level 1 (satu) yaitu:
1. Kota Banda Aceh
Baca juga: Ini 8 Fokus Jenderal Andika Perkasa Jika Jadi Panglima TNI
PPKM Level 2 (dua) yaitu:
1. Kab. Aceh Tenggara
2. Kab. Simeulue
3. Kab. Aceh Tengah
4. Kota Lhokseumawe
5. Kota Sabang
6. Kota Langsa
Baca juga: Malam Pertama Pengantin Baru Berujung Maut, Nafsu Menggebu Suami Bikin Istri Terkulai Lemas