Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Sebanyak Rp 9,6 miliar, dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah Pusat untuk 12 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terancam hangus.
Sebab, jika sampai akhir Desember 2021 nanti, para penerima BPNT itu belum juga divaksin Covid-19, maka bantuan sosial (bansos) tersebut tidak bisa dicairkan lagir.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Nagan Raya, Bustami kepada Serambinews.com, Rabu (10/11/2021), membenarkan, bahwa bila dana BPNT itu tidak dicairkan oleh penerima, maka akan hangus pada akhir Desember 2021.
“Jika hingga akhir Desember 2021, warga penerima BPNT belum juga divaksin, maka dana itu akan kembali diambil pihak pemerintah pusat,” terangnya.
Menurut Bustami, jumlah dana masing-masing KPM atau keluarga penerima adalah sebesar Rp 800 ribu.
Maka dengan penerima yang belum bisa mencairkan BPNT mencapai 12 ribu keluarga, dapat ditotalkan anggaran yang terancam hangus sebesar Rp 9,6 miliar.
Baca juga: Gawat! Pencairan Dana BPNT 12 Ribu KPM di Nagan Raya Dipending, Penyebabnya Gara-gara belum Vaksin
"Harapan kita, dana BPNT dari Kemensos untuk keluarga miskin ini tidak hangus. Apalagi keberadaan dana itu sangat membantu," ucap Bustami.
Seperti diketahui, sebanyak 12.000 keluarga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Nagan Raya, hingga kini masih ditunda pencairan bantuan sosialnya itu oleh pemerintah.
Penyebab dipendingnya pencairan BPNT ke-12 ribu KPM tersebut ternyata mereka semua belum divaksin Covid-19.
Sedangkan KPM yang sudah menerima dana BPNT bersumber dari pusat baru sebanyak 11 ribu KPM, dari total di Nagan Raya sebanyak 23 ribu KPM.
Itu bermakna, sebanyak 11 ribu keluarga penerima bansos dari pusat tersebut telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Bantuan BPNT merupakan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang penerimanay berasal dari keluarga miskin.
Baca juga: Dana PKH dan BPNT Boleh Diambil Lewat ATM, Kadinsos Pidie: Jangan Beli Chip
Kadis Sosial Nagan Raya, Bustami menjelaskan,sesuai aturan dari pusat bahwa bagi yang menerima BPNT yang belum vaksinasi, maka ditunda penyaluran bantuan BPNT nya.
“Setelah divaksin, baru dibenarkan pencairan dana BPNT mereka yang dari pusat tersebut,” jelas Bustami.
Kadis Sosial menyebutkan, jumlah penerima BPNT di Nagan Raya totalnya sebanyak 23 ribu KPM.
Saat ini, jumlah yang telah menerima dana BPNT sebanyak 11 ribu KPM yang disalurkan masuk ke rekening penerima. Dana itu disalurkan melalui Kantor Pos.
"Jadi, bila tidak divaksin maka dana itu tidak dapat diambil," tegas Kadis Sosial.
Menurut Bustami, aturan penerima BPNT harus vaksin berlaku semua daerah di Indonesia yang tertuang dalam Perpres Nomor 14/2021.
Baca juga: BST Distop, PKH dan BPNT Lanjut, Ini Daerah Terbanyak dan Paling Sedikit Terima Dana PKH di Aceh
Pihaknya, ungkap Kadis Sosial, sudah menyampaikan melalui pihak kecamatan dan keuchik untuk menyampaikan kepada warga penerima BPNT guna ikut vaksinasi Covid-19.
Sehingga dana yang sudah dikuncurkan ke rekening mereka masing-masing, bisa dicairkan.(*)