Terbakar Cemburu, Suami Tebas Istri saat Asik Hubungi Pria Lain

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG -  Seorang ibu muda menjadi korban keberingasan suaminya sendri.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang istri di Bandung, Jawa Barat.

Korban berinisial ET (25) seorang ibu muda di Kampung Pasir Ayunan, RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Ia jadi korban penganiayaan suaminya sendiri, NI (21) yang cemburu saat melihat sang istri menghubungi pria lain diduga selingkuhannya.

Terbakar api cemburu, suami nekat menebas istrinya menggunakan golok.

Kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban NI dan pelaku ET memiliki hubungan suami istri yang sah. Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga," kata Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, Rabu (17/11/2021).

Indra mengatakan, korban sering meminjam uang kepada pria diduga selingkuhannya tanpa sepengetahuan pelaku.

"Satu lagi, sering main hanphone tanpa sepengetahuan pelaku, (menghubungi seseorang melalui media sosial)," kata Indra.

Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

"Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan," katanya.

Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kakan, luka robek pada bagian kepala belakang.

"Luka robek pada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," tuturnya.

Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning," ujarnya.

Sedangkan tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.

"Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia main medsos, saya cemburu," katanya.

ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.

"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.

Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.

"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.

Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat disangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Istri Dianiaya saat Baca Chat Suami di HP

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dialami seorang ibu rumah tangga di Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur.

Ibu rumah tangga ini harus mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Kepala rumah tangga yang juga suami korban berinisial THM (40) memukul istrinya Sas (30) hingga babak belur.

Pemicu sang suami melakukan bogem mentah kepada istrinya dipicu hanya karena sang istri melihat psan yang masuk di handphone miliknya.

Entah bagaimana, sang suami emosi dan langsung mendaratkan pukulan ke istrinya.

Dikutip dari Tribunbogor, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan THM (40), warga Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember memang kelewatan.

Ia dilaporkan istrinya, Sas (30) ke polisi karena penganiayaan hanya gara-gara wanita itu melihat pesan di ponselnya.

Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali-kali lalu melemparnya dengan kursi.

Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.

THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam itu.

Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya.

"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).

Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan, dan ada penetapan tersangka.

Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ibu Muda Ditebas Suami saat Asik Hubungi Pria Lain, Pelaku Ungkap Istrinya Sering Pinjam Uang

Baca juga: Anak Nia Daniaty Ditahan, Suami Olivia Nathania Akui Hatinya Tak Tenang, Jadi Beban Pikirannya

Baca juga: Jangan Asal Makan, Ternyata Orang dengan Kondisi Ini Dilarang Mengonsumsi Timun, Efeknya Bahaya

Baca juga: Video Mesum Selebgram Libatkan Anak Anggota TNI di Ambon, Kodam XVI Pattimura Tidak Intervensi

Berita Terkini