“Jadi, kalau ada pengusaha seperti pemilik warung kopi atau toko kelontong dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun, maka mereka tidak dikenakan pajak,” sebutnya.
Ia mengatakan dalam aturan sebelumnya, tidak ada batasan penghasilan yang dikenai pajak untuk kategori WP UMKM (WP dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun). Berapapun peredaran bruto atau pendapatannya dalam setahun, apakah itu hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, tetap dikenakan pajak final 0,5 persen.
“Jadi sangat jelas, mulai tahun 2022, WP UMKM yang harus membayar pajak penghasilan sesuai PP 23/2018 adalah WP dengan peredaran bruto di atas Rp 500 juta,” sebutnya. (*)