Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh.

Syarat mendapatkan pemutihan

Dikatakan Rizal, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datangi ke Kantor Samsat terdekat.

Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB atau pemutihan BBNKB kedua bagi yang ingin mutasikan kendaraannya.

Untuk persyaratan dokumen, sebut Rizal, masyarakat cukup membawa KTP asli dan fotokopy-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK dan buku BPKB.

“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kendaraan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.

Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” jelas Rizal. (Serambinews.com/Yeni Hardika/her)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini