Syarat mendapatkan pemutihan
Dikatakan Rizal, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datangi ke Kantor Samsat terdekat.
Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB atau pemutihan BBNKB kedua bagi yang ingin mutasikan kendaraannya.
Untuk persyaratan dokumen, sebut Rizal, masyarakat cukup membawa KTP asli dan fotokopy-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK dan buku BPKB.
“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kendaraan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.
Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” jelas Rizal. (Serambinews.com/Yeni Hardika/her)