Berita Lhokseumawe

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie, Lhokseumawe ke Pangadilan Tipikor 

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis (2/12/2022), melimpahkan perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis (2/12/2022), melimpahkan perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dimana dalam perkara yang dilimpahkan tersebut, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Miftahuddin, mengatakan, dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain proyek rehab rumah dhuafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa. Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Subulussalam Tetapkan Seorang Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Dugaan penyalah gunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623.

Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe.

"Jadi, pada Kamis hari ini, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Sehingga kini tinggal menunggu proses sidang," ujarnya.

Disamping itu, Miftahuddin juga menjelaskan, dari hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Selain kepala desa, penyidik juga telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Paya Bilie berinisial HS  sebagai tersangka. 

"Namun sampai sekarang, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Jaksa Penyidik. Maka diimbau agar tersangka HS bisa segera menyerahkan diri," pungkasnya.(*)

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA

Berita Terkini