Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA

Kariyadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 101.941.858, yang harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri  Banda Aceh memvonis bebas Khasiman, terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2018.

Vonis bebas itu diputuskan pada sidang di PN Tipikor Banda Aceh yang dipimpin Hakim Ketua Sadri, SH, MH, dan anggota Dr Edward, SH, MH, serta Nani Sukmawati, MH, Jumat (19/11/2021) yang lalu.

Hakim Ketua, Sadri, SH, MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (29/11/2021), menyatakan, bahwa terdakwa Khasiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Kariyadi, Junarko, dan Syudirman Arianto, dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan. 

Selain itu, Kariyadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 101.941.858,10 yang harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak mampu membayar, maka akan menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Kajati Aceh Komit Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menyatakan banding terhadap terdakwa Kariyadi, Junarko, dan Syudirman Arianto.
Terhadap vonis bebas Khasiman, JPU Kejari Agara menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Munawal, pihak JPU Kejari Aceh Tenggara menuntut keempat tersangka masing-masing 9,5 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim memvonis 1,6 bulan penjara tiga orang, dengan Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 101.941.858,10.

Baca juga: Kejati Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara

Bahkan, satu orang terdakwa atas nama Khasiman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor PN Banda Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved