Tak Bisa Kontrol Nafsu, Pemuda Ini Nekat Cobat Rudapaksa Nenek, Teriakan Korban Ketahuan Warga

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat mencoba rudapaksa seorang nenek.

Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Merlihat seorang nenek yang baru pulang dari kebun membuat nafsu EN alias NT (21) memuncak.

Pemuda ini nekat hendak melakukan pencabulan kepada nenek yang sedang berjalan sendirian tersebut.

Beruntung aksi pencabulan tersebut mendapat perlawanan dari korban.

Bahkan sang nenek dengan berani berteriak dengan kencang.

Beruntung teriakan sang nenek terdengar oleh warga yang melintas.

Sehingga aksi bejat sang pemuda berhasil digagalkan.

Baca juga: Dokter Bedah di Austria Didenda Rp 43,8 Juta karena Salah Amputasi Kaki Pasien

Kini, pelaku sudah di tangan polisi untuk dilakukan diproses hukum.

EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.

Saat ini, EN alian NT sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan, kasus ini berawal pada saat korban berinisial BA Alias B pulang dari kebun.

Namun, tiba-tiba EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung korban dengan kuat.

Kemudian pada saat itu korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan pelaku.

Oleh karena teriakan korban keras sehingga, didengar oleh warga setempat yang langsung mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.

Sekitar 25 meter dari tempat kejadian warga melihat pelaku masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya.

Warga mendekati tempat kejadian kemudian pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri.

Saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tidak menggunakan baju, hanya menggunakan celana jeans pendek.

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Nafsu, Pemuda Ini Nekat Hendak Memerkosa Seorang Nenek, Teriakan Gagalkan Aksinya, Dipergoki Warga

Baca juga: Gadis Miskin Asal Pijay Raih Hadiah Umrah Undian Vaksinasi Kapolda Aceh, Ini Harapan Kapolres Pijay

Baca juga: Ramai-ramai Mundur dari NasDem Aceh, Giliran Ketua, Komandan Baret Hingga Sekretaris Garda Pemuda

Baca juga: Mundur dari NasDem, Toke Awi Silaturahmi ke Kantor Partai Demokrat Aceh, Ada Apa?

Berita Terkini