SERAMBINEWS.COM - Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.
Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.
Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.
Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Minta Maaf, Ungkap Rencana Pernikahan Anaknya dan Novia: Dia Calon Mantu Saya
Baca juga: VIDEO Bripda Randy Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Imbas Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Kuburan