Fakta Baru Kasus Siskaeee, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.

Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.

4. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, sebelum Siskaee ditangkap.

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

5. Detik-detik Siskaeee Ditangkap

Polda DIY pun merilis video detik-detik penangkapan Siskaeee.

Video tersebut diunggah di akun Twitter Polda DIY, Senin (6/12/2021).

Dalam video itu, sebelum ditangkap, Siskaeee diikuti oleh dua orang polisi yang berpakaian preman.

Satu orang polisi laki-laki dan seorang lagi polisi wanita.

Halaman
123

Berita Terkini