Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Matangkuli, Aceh Utara berinisial MR (40) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada 12 November 2021, sudah dua bulan tidak masuk kerja.
ASN itu ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, selain pria asal Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, polisi juga menangkap JND (33) mahasiswa asal Aceh Utara.
Keduanya menjadi kurir sabu-sabu, masing-masing membawa sabu-sabu 500 gram.
Kedua tersangka menyembunyikan bungkusan sabu di sela-sela paha atau di balik selangkangan saat menaiki pesawat.
Baca juga: Kasus Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Bos Besar Jadi DPO Bersama Satu Tersangka Lainnya
Bungkusan narkoba itu dimasukkan ke dalam celana pendek ketat yang dipakai pelaku, untuk menghindari pemeriksaan di bandara.
Masing-masing tersangka yang menjadi kurir sabu mendapatkan upah Rp 20 juta untuk sekali pengiriman.
Bahkan, menurut polisi, keduanya sudah tiga kali terlibat pengiriman sabu, ke daerah lain.
Informasi penangkapan ASN Aceh Utara baru diketahui Pejabat Pemkab Aceh Utara, setelah berita tersebut dimuat sejumlah media massa.
“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian saya mengundang istrinya untuk menanyakan hal tersebut tadi siang,” ujar Camat Matangkuli, Edwar kepada Serambinews.com, Selasa (7/12).
Berdasarkan cerita istri MR, kata Camat, MR pernah menghubungi istrinya sepekan yang lalu menggunakan handphone, dan mengabari dirinya sudah ditangkap polisi di kawasan Surabaya.
Namun, setelah menyampaikan informasi tersebut, komunikasi keduanya terputus.
Istrinya tak bisa lagi menghubunginya, karena nomor HP-nya tidak aktif lagi.
Baca juga: 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Menurut Camat, MR sebelumnya memang jarang masuk kantor.