Jumat, 10 April 2026

2 Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Dua kurir yang membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram, yakni Junandas (33) alias JND, seorang mahasiswa dan Murliadi (40) alias MR seorang ASN ditahan di Mapolrestabes Surabaya. 

SERAMBINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkotika jaringan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Polisi telah menetapkan dua kurir yang membawa sabu seberat satu kilogram itu sebagai tersangka. Para pelaku juga ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kedua pelaku itu adalah Junandas (33) alias JND, mahasiswa asal Jalan Rajawali Aceh Utara, dan Murliadi (40) alias MR, aparatur sipil negara (ASN) asal Glumpang Matangkuli, Aceh Utara.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel mengatakan, kedua tersangka menyembunyikan bungkusan sabu di sela-sela paha atau di balik selangkangan saat menaiki pesawat.

Bungkusan narkoba itu dimasukkan ke dalam celana pendek ketat yang dipakai pelaku.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Bungkusan narkoba itu 

"Masing-masing tersangka membawa sabu-sabu seberat 500 gram, total sabu yang disita satu kilogram," kata Daniel di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

Baca juga: Miliki 1,72 Gram Sabu, Satu Warga Desa Perapat Timur Ditangkap

Daniel mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkoba di salah satu hotel di Sidoarjo, Jawa timur.

Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyelidiki dan menggeledah hotel itu.

Kedua tersangka berinisial JND dan MR itu ditangkap pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

  "Saat dilakukan penggeledahan di hotel tempat keduanya singgah itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas lemari kamar hotel," kata Daniel.

Di dalam lemari kamar hotel tersebut, polisi menemukan 10 plastik sabu dengan berat masing-masing 100 gram.

"Jadi dari 10 plastik yang berisi 100 gram sabu, totalnya seberat satu kilogram sabu," ujar Dodi.

Kepada polisi, lanjut Daniel, kedua kurir tersebut mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial P yang kini ditetapkan sebagai buronan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved