2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka, Aniaya Siswa SMA Diduga Jambret, Ternyata Salah Tangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

SERAMBINEWS.COM - Kasus oknum polisi salah tangkap disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur, memasuki babak baru.

Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, dua anggota Intel ini dikenakan 2 pasal yakni Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a.

Pertama, penyidik Propam menilai bahwa tindakan terduga pelanggar tanpa didasari informasi yang cukup sudah melakukan tindakan represif.

Kemudian, yang kedua terduga pelanggar ketika mengetahui bahwa korban jambret mengatakan itu bukan pelakunya, terduga pelanggar tidak segera menolong korban salah tangkap.

Namun, membiarkan korban dalam keadaan luka di pinggir jalan dan tanpa perawatan.

Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini berkasnya perkaranya sudah lengkap.

"Ini sebagai wujud dan komitmen kami terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kemudian, kami sudah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng untuk memintakan saran hukum".

"Setelah dari Binkum mengirimkan jawaban saran hukum. Kemudian itu akan menjadi syarat untuk kami melakukan persidangan terhadap anggota," kata Bayu, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).

Dalam kesempatan ini pula Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno meminta maaf kepada kelurga korban.

"Kami juga secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan represif yang dilakukan oleh anggota kami".

"Dan tentunya kami dari kepolisian Polres Palu mengecam tindakan petugas yang berlebihan tanpa didasari oleh informasi yang cukup.

"Dan terhadap terduga pelanggar akan kami lakukan proses hukum dan akan segera kita sidangkan," tegas Kapolres Bayu.

Sebelumnya, Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno menegaskan, apabila tiga anggota tersebut terbukti melanggar hukum, pihak Polres akan menindak tegas atau menghukum mereka sesuai undang-undang yang berlaku.

Atas kejadian itu, secara institusi Kapolres Palu meminta maaf kepada pihak korban atas perlakuan anggota anggota Polres Palu yang menyalahi ketentuan UU yang berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini