SERAMBINEWS.COM - Kasus oknum polisi salah tangkap disertai penganiayaan terhadap anak di bawah umur, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, dua anggota Intel ini dikenakan 2 pasal yakni Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a.
Pertama, penyidik Propam menilai bahwa tindakan terduga pelanggar tanpa didasari informasi yang cukup sudah melakukan tindakan represif.
Kemudian, yang kedua terduga pelanggar ketika mengetahui bahwa korban jambret mengatakan itu bukan pelakunya, terduga pelanggar tidak segera menolong korban salah tangkap.
Namun, membiarkan korban dalam keadaan luka di pinggir jalan dan tanpa perawatan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini berkasnya perkaranya sudah lengkap.
"Ini sebagai wujud dan komitmen kami terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kemudian, kami sudah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng untuk memintakan saran hukum".
"Setelah dari Binkum mengirimkan jawaban saran hukum. Kemudian itu akan menjadi syarat untuk kami melakukan persidangan terhadap anggota," kata Bayu, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan ini pula Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno meminta maaf kepada kelurga korban.
"Kami juga secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan represif yang dilakukan oleh anggota kami".
"Dan tentunya kami dari kepolisian Polres Palu mengecam tindakan petugas yang berlebihan tanpa didasari oleh informasi yang cukup.
"Dan terhadap terduga pelanggar akan kami lakukan proses hukum dan akan segera kita sidangkan," tegas Kapolres Bayu.
Sebelumnya, Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno menegaskan, apabila tiga anggota tersebut terbukti melanggar hukum, pihak Polres akan menindak tegas atau menghukum mereka sesuai undang-undang yang berlaku.
Atas kejadian itu, secara institusi Kapolres Palu meminta maaf kepada pihak korban atas perlakuan anggota anggota Polres Palu yang menyalahi ketentuan UU yang berlaku.
Saat ini, kata dia, pihaknya akan terus mendalami seperti apa kejadian sebenarnya.
Bayu menyampaikan, saat ini pihak Polres Palu akan membantu keluarga korban untuk bersama-sama memberikan pendampingan untuk memulihkan traumatik yang dialami korban setelah pemukulan.
"Apabila keluarga membutuhkan bantuan psikiater. Itu bisa konsultasi dengan dokter yang khusus menangani masalah bantuan itu.
Terkait hal itu kami sudah mendatangi keluarga korban dan secara institusi, kami sudah meminta maaf," kata Kapolres.
Seperti diberitakan, seorang remaja di Palu, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota polisi.
Dilansir dari Kompas.com, kasus berawal saat anak itu dikira melakukan penjambretan.
Peristiwa ini juga viral di masyarakat kota Palu setelah video dugaan penganiayaan ini diunggah di TikTok pada Minggu 28 November 2021.
Dalam video berdurasi 1 menit 41 detik itu, tampak seorang remaja pria menggunakan helm warna putih ditahan oleh lelaki berjaket biru.
Tiba-tiba ada seorang perempuan yang mengatakan, "Bukan, bukan dia pelakunya. Dia babantu," kata seorang wanita korban penjambretan sambil berteriak.
Setelah itu, pria berjaket biru tersebut mulai mengendurkan pegangannya dan akhirnya melepaskan anak remaja itu.
Remaja itu menangis, kepada seseorang ia mengatakan, "Saya dipukul, Om," kata dia sambil menangis sesenggukan.
Usai kejadian itu, sejumlah aparat yang diduga anggota Polres Palu langsung meninggalkan remaja yang sempat dianiaya itu di pinggir jalan dan dibiarkan begitu saja.
Ibunda MP, berinisial AR, baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya pada Minggu (28/11/2021) pukul 22.00 Wita.
AR merasa tersayat hatinya mengetahui anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap sejumlah oknum polisi.
"Anak saya cerita, awalnya dia mau menonton pertandingan bola di Jalan Ahmad Yani. Tapi, saat berhenti di lampu merah, ada pemotor nahas, tas dan telepon selulernya dijambret," kata AR, Selasa (7/12/2021).
"Karena naluri, anak saya kemudian mencoba membantu mengejar pelaku jambret" jelasnya.
"Namun, tak berhasil. Anak saya kemudian balik arah ke jalan semula dan berhenti di lampu merah lagi untuk lanjut ke lapangan Ahmad Yani menonton bola sesuai rencana semula," kata dia.
Namun, tiba-tiba di lampu merah MP merasa dicekik dari belakang.
MP sempat sesak napas. Orang yang mencekik itu berteriak "jambret", meski MP sudah membantahnya.
"Nah, dari situ anak saya mengalami pemukulan".
"Sampai kemudian korban jambret itu berteriak jika MP bukan pelaku, justru MP akan menolong," kata AR sambil sesekali menangis menceritakan kasus yang dialami putranya.
Tak terima dengan perlakuan oknum penegak hukum terhadap anaknya, keesokan harinya, Senin, 29 November 2021, AR membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan dan juga visum di RS Bhayangkara.
Saat ini, prosesnya tengah berjalan.
Baca juga: Aceh Selatan Bantu Penyandang Disabilitas dan Ibu-ibu Pelaku Usaha Ekonomi Produktif
Baca juga: Departemen Keamanan Malaysia Bantah Pertemuan 19 Walikota Filipina Selatan untuk Invansi Sabah
Baca juga: Babinsa Bantu Petugas Puskesmas Saree Pantau Kontak dengan Pasien Covid-19 Sembuh
Kompas.com: 2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka Salah Tangkap dan Penganiayaan Anak