Dijelaskan Sekda, Kota Langsa pada tahun 2021 ini mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR yaitu RDTR
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Wilayah Perencanaan Kota Langsa Wilayah I dan Wilayah II.
FGD ini dipimpin Setdakot Langsa Ir. Said Mahdum Majid bersama Staf Ahli Menteri Pengembangan Kawasan/Plt. Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Ir. Dwi Hariyawan, S.MA.
Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan OPD, Camat dan ASN bertempat di Aula Posko Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Langsa, Rabu (08/12/2021).
Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, menyampaikan, Pemko Langsa mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Tim Konsultan selaku tenaga ahli yang telah membantu proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Langsa Wilayah 1 & Wilayah 2 di Tahun 2021 ini.
Baca juga: 4 Oknum Polres Bener Meriah Ditahan
Baca juga: VIDEO Borong Mie Kocok di Peunayong Bersama Dirut Bank Aceh dan YARA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, telah di sebutkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana yang secara terperinci.
Tentang tata ruang wilayah Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang nantinya dijadikan acuan dalam menjaga konsistensi dan keserasian dalam pengembangan wilayah perencanaan Kota Langsa.
Dijelaskan Sekda, Kota Langsa pada tahun 2021 ini mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR yaitu RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa Wilayah 1 dan Wilayah 2.
RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa wilayah 1 seluas 3.912 hektar meliputi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Langsa Baro dan Kecamatan Langsa Lama.
RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa Wilayah 2 seluas 4.731 hektar meliputi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Langsa Baro, Langsa Lama, Langsa Timur dan Langsa Barat pada tahun 2020.
Sebelumnya Kota Langsa juga telah mendapat bantuan teknis untuk penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kota Langsa dengan luasan 4.907 hektar.
Total luasan wilayah yang telah dilakukan penyusunan RDTR adalah 13.550 hektar dari total luasan Kota Langsa saat ini yaitu 22.889 hektar sesuai dengan hasil batas administrasi terbaru.
Sehingga menyisakan luasan sebesar 9.339 hektar yang akan di tindaklanjuti dalam penyusunan RTRW Kota Langsa yang Insya Allah selesai pada tahun 2022.
Perlu disampaikan juga bahwa sesuai hasil asistensi dengan pihak Kemeterian ATR/BPN terkait proses revisi RTRW Kota Langsa dan berdasakan Peraturan Menteri ATR/KA. BPN Nomor 11 Tahun 2021 dalam Pasal 35 ayat 2.
"Bahwa Dokumen Revisi RTRW Kota Langsa perlu dilakukan penyesuaian kembali dari bentuk perubahan menjadi pencabutan Perda/Qanun," tutup Ir. Said Mahdum. (*)
Baca juga: Abiya Jeunieb Serahkan Rumah BMU-WPU ke 088 di Aceh Besar