Tak Bisa Sembarangan, Ini Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS

SERAMBIENWS.COM  - Ini sanksi jika peserta mundur dari CPNS setelah lolos dan dapat NIP.

Peserta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Di masa percobaan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

Diketahui, pelamar yang lulus akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Ratusan peserta mengikuti pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021, di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (28/11/2021). (For Serambinews.com)

Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Sanksi Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos dan Dapat NIP, Kena Denda Hingga Rp 50 Juta

Baca juga: Apa Itu Spinal Cord Injury? Kondisi Ini Bikin Selebgram Laura Anna Lumpuh hingga Meninggal

Baca juga: Daftar Rincian Uang Dinas PNS Pemda & Pemerintah Pusat Terbaru, Honor di Daerah Lebih Besar

Baca juga: Daftar Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Terbaru, Lengkap dengan Besaran Tunjangannya

Baca juga: Daftar Besaran Pensiunan PNS Terbaru, Lengkap dengan Gaji Pensiun Duda atau Janda

Berita Terkini