Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa.
Plh Kasi Binadik dan Giatja, Juanda Nilsyah, kepada Serambinews.com, Kamis (14/8/2025), menjelaskan sebanyak 410 narapidana diusulkan menerima remisi umum yang rutin diberikan setiap peringatan HUT RI.
Sementara besaran pengurangan masa hukumannya bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan masa pidana.
Selain itu, Lapas Narkotika Langsa juga mengusulkan 437 narapidana untuk memperoleh remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali dengan besaran 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, maksimal tiga bulan.
Baca juga: 74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas
“Yang membedakan tahun ini adalah adanya kembali usulan remisi dasawarsa, yang terakhir kali diberikan pada 2015," jelasnya.
"Tahun 2025 ini, pemberian remisi dasawarsa diusulkan kembali bagi mereka yang memenuhi kriteria,” tambah Juanda.
Juanda mengatakan, pemberian remisi hanya dapat diusulkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Syaratnya yaitu memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak mulai ditahan, serta berkelakuan baik selama berada di Lapas.
Tidak Ada Biaya
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, yang kini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator, menegaskan bahwa seluruh layanan pengusulan remisi dilakukan tanpa biaya.
“Tidak ada pungutan apa pun, semua layanan di Lapas gratis. Kami mengapresiasi warga binaan yang disiplin, tertib, dan menunjukkan perilaku positif selama menjalani pembinaan,” tegas Machda.
Baca juga: Lima Warga Binaan Rutan Sigli Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden, 208 Napi Diusul Remisi Umum
Sebagai puncak dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, pemberian remisi akan dipusatkan di Lapas Narkotika Langsa dan secara resmi direncanakan diserahkan langsung oleh Wali Kota Langsa.
"Momen ini sekaligus menjadi ajang apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan," pungkasnya.(*)