Kebetulan saat kejadian, ibu korban yang tinggal serumah sedang menjalankan salat subuh berjemaah di masjid.
Setelah banyak orang datang, korban langsung dibawa ke rumah sakit.
Korban mengalami 4 luka tusuk dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Korban berhasil selamat dari aksi keji sang suami karena jeritan anak.
Melihat rumahnya banyak didatangi warga, pelaku pun ketakutan, lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor ke Kota Bungo.
Pelaku Ditangkap
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Muko-muko.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat.
Tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat."
"Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.
Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk diproses selanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Bupati Bireuen Safari Subuh, Ajak Warga Segera Divaksin, Satu-satunya Cara Cegah Penyebaran Covid-19
Baca juga: Ferry Irawan Ingin Nikahi Venna Melinda Tahun Depan, Direstui Verrel Bramasta dan Athalla Naufal
Baca juga: KMPA Apresiasi Polres Nagan Raya yang Bekuk Pelaku Rudapaksa
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor