Berita Aceh Utara

Nasib Pilu Gadis 16 Tahun di Aceh Utara, Dipaksa Layani 6 Pria dan Dirudapaksa, Tarif Rp200 Ribu

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mucikari dan delapan pria pelaku pemerkosaan ditahan di Mapolres Aceh Utara, Jumat

SERAMBINEWS.COM - Nasib malang menimpa gadis di bawah umur di Kabupaten Aceh Utara jadi korban kasus prostitusi.

Remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.

Dia menjadi korban rudapaksa hingga dijual oleh muncikari untuk melayani sejumlah pria hidung belang.

Gadis di bawah umur yang  menjadi korban kasus prostitusi mengaku sudah melayani enam pria.

Korban dipaksa muncikari melayani sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. 

Bahkan korban juga dirudapaksa oleh seorang pria hidung belang hingga hamil.

Ayah korban yang mengetahui korban hamil di luar nikah melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasus prostitusi dan perdagangan anak ini akhirnya terbongkar hingga sembilan pelaku ditangkap polisi.

Dalam kasus tersebut, tim reserse Polres Aceh Utara menangkap seorang muncikari dan delapan pria diduga terlibat dalam perdagangan anak dan pemerkosaan di sejumlah tempat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/12/2021).

Adapun enam pria hidung belang yang kini telah ditahan masing-masing, MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54).

Sementara seorang lainnya yang berperan sebagai mucikari seorang ibu rumah tangga berinisial NR (61).

Untuk  tersangka AR (63) berperan sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR.

Untuk tersangka IS (68) selaku tukang ojek berperan dan bertugas mengantar jemput korban.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak, Muncikari Paksa Gadis Muda Layani 8 Pria Sehari, Segini Bayarannya

Baca juga: Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., menyebutkan, Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.

Dikutip Serambinews.com dari Tribrata Polres Aceh Utara, Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, mengatakan, kasus itu diungkap setelah dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12) lalu, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. 

Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda.

Sembilan tersangka masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur),” ungkap Kasat Reskrim.

Dia juga menyampaikan, salah satu pria hidung belang berinisial IB (51) merupakan oknum pegawai negeri sedangkan lainnya pekerja swasta.

 Iptu Noca menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus prostitusi anak itu berawal saa ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telfon dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil.

Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta.

Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

“Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50ribu hingga Rp 200ribu untuk sekali kencan" kata  Iptu Noca Tryananto.

"Sementara NR mendapat upah antara Rp 20ribu hingga Rp 100ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50ribu,” terang Noca.

Tak hanya itu, tambahnya, tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10ribu hingga Rp 20ribu.

“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut" sebunya.

"Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX" kata Iptu Noca .

Kita juga telah melakukan visum et refertum terhadap korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto. (*)

Baca juga: Mantan Penasihat Covid-19 Biden Peringatkan Pemerintah, Badai Salju Virus Corona Akan Menghantam AS

Baca juga: Personel Polres Aceh Timur Diminta Bijak Gunakan Medsos

Baca juga: Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Jangan Beri Paracetamol ke Anak Sebelum Vaksinasi Covid

Berita Terkini