2 Pelaku Rudapaksa Ternyata Residivis

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam.

Sedangkan terhadap korban, Kasat Reskrim menyebutkan sudah dikembalikan kepada orang tuanya setelah diminta keterangan.

Data yang diperoleh Serambi, selain MR dan RJ, berikut identitas tujuh pelaku rudapaksa: J (17) warga Suka Makmue, MR (17) warga Kuala Pesisir

MY (18) warga Suka Makmue, RJ (18) warga Kuala, M (18) warga Kuala, MD (19) warga Tadu Raya, MRK (20) warga Tadu Raya, FS (21) warga Tadu Raya, dan SF (18) warga Johan Pahlawan.

Sementara mereka yang buron adalah D, I, A, A, dan S.

Pelaku rata-rata masih usia sekolah dan mahasiswa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemuda asal Nagan Raya, usia 17 hingga 21 tahun, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur pada pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu.

Korban, sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 14 tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.

Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Nagan Raya mengapresiasi Polres Nagan Raya yang telah berhasil mengungkap dan telah membekuk sembilan dari 14 pelaku dalam kasus rudapaksa yang menghebohkan ini.

Pihaknya berharap polisi bisa segera membekuk lima tersangka lainnya.

“KMPA meminta pelaku dihukum setimpal sehingga kasus seperti ini tidak lagi terjadi lagi ke depannya.

Kepada pemerintah daerah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat serta kepada orang tua agar harus lebih waspada dan menjaga anaknya,” pungkas Ketua KMPA Nagan Raya, Rahmad Beutong.

Anggota Komisi III DPR RI Minta Pelaku Dipenjara

Dek Gam mengaku sangat prihatin atas kasus pemerkosaan yang masih terus terjadi di Aceh, padahal Aceh dikenal merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam.

Halaman
123

Berita Terkini