Video

VIDEO - Pemko Tak Izinkan Pinjol dan Rentenir Beroperasi di Banda Aceh

Penulis: Yuhendra Saputra
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

#pinjol #pinjamanonline #pinjolilegal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat (17/12/2021) berkomitmen untuk tidak memberikan izin terhadap perusahaan maupun pelaku usaha d bidang pinjaman online (Pinjol).

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menjelaskan, "Sudah banyak korban pinjaman online pada akhirnya tidak mampu lagi membayar, lantaran suku bunga yang diberikan terlampau tinggi.

Selain itu masyarakat sebagai peminjam kerap mendapat intimidasi dari otoritas yang meminjamkan uang tersebut."

Mengenai perizinan pinjam online akan ditolak untuk beroperasi di kota Banda Aceh.

Begitu juga dengan pelaku rentenir akan ditutup ruang geraknya.

Baca juga: VIDEO - Viral Pengendara Keluhkan Jalan Tol Berlubang Bikin Ban Pecah, Pengelola Tak Berkomentar

Baca juga: Khutbah di Masjid HKL: Tsunami Harus Berbekas pada Warga Aceh dan Sebagai Peringatan

Pihak Pemko memberikan solusi dengan pelaku usaha atau masyarakat dapat meminjam modal usaha di Al Mahirah Muamalah Syariah, lembaga keuangan yang dibangun oleh Pemko Banda Aceh untuk melayani pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil.

Selain meresahkan masyarakat, pinjaman online juga dianggap melanggar syariat Islam, lantaran mengandung sistem riba atau pembayaran pinjaman dengan suku bunga tinggi.(ANTARA)

#WaliKotaBandaAceh #AminullahUsman

Baca juga: Siap-Siap! Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Akan Segera Dirilis, Ini Jadwalnya

Baca juga: Aminullah Kukuhkan Pengurus LKMS Mahirah Muamalah Syariah

Baca juga: Kapolda Harap OJK Aceh Awasi Aktivitas Pinjaman Online, Publikasikan Penyelenggara Pinjol Legal

Berita Terkini