SERAMBINEWS.COM - Fenomena 'mobil berjalan' dalam praktik prostitusi menjadi bentuk baru dalam pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut terungkap dalam wawancara eksklusif bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur (Kabid BP2UD dan SDA) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurul Farisah di Mako setempat, Jumat (22/8/2025) dalam Program Saksi Kata.
Baca juga: VIDEO SAKSI KATA - Di Balik Penyegelan Hotel Kupula
Dalam modus ini, aktivitas prostitusi tidak lagi dilakukan di tempat-tempat seperti hotel, melainkan berpindah-pindah menggunakan mobil.
Tujuannya adalah untuk menghindari razia yang sering dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.
Simak selengkapnya hanya di SAKSI KATA - Di Balik Penyegelan Hotel Kupula