4 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil, Terungkap Dalam Sidang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ternyata ditembak sebanyak 11 kali.

Diketahui, penembakan dilakukan di dalam mobil saat keempat korban hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Demikian hal itu diungkapkan oleh ahli balistik forensik, Arif Sumirat, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus insiden KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Arif menjelaskan sebanyak 11 tembakan itu diketahui berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan sejumlah barang bukti dari mulai selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru.

Adapun sebanyak 11 tembakan yang dilepaskan itu disebut Arif berasal dari dua arah yang berbeda.

Metode pencarian arah tembakan itu dilakukan dengan mencocokkan arah tembakan dengan bekas tembakan di dalam mobil Xenia berwarna silver yang menjadi tempat terjadinya insiden.

“Kita lakukan penarikan arah tembakan dengan menarik benang, kemudian dari arah masuk dan keluar kita tarik garis. Dari situ terbentuk lubang tembak masuk dan keluar, sehingga kami bisa tarik benang dari satu titik," kata Arif saat bersaksi di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12).

Dengan demikian, lanjut Arif, hasilnya bahwa tembakan yang dilepaskan itu terdeteksi berasal dari kursi tengah dan kursi depan bagian kiri.

“Dari titik 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri (kursi) depan,"

"Kemudian untuk lubang tembak masuk 3, 4, 5, 8, dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri."

Arif mengungkapkan, senjata yang digunakan polisi untuk menembak 4 laskar FPI itu berjenis hand gun atau pistol CZ dan Sig Sauer.

Hal itu diketahui dengan membandingkan sembilan selongsong yang ditemukan dengan selongsong dari pistol jenis lain.

“Dari sembilan selongsong, kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” ujar dia.

Adapun dua anggota kepolisian menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Keduanya adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Satu orang pelaku lain yaitu Elwira Priadi telah meninggal dunia karena kecelakaan sehingga proses penyidikannya dihentikan.

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri tidak bekerja sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP).

Sebab, insiden terjadi karena keempat laskar FPI tidak diikat atau diborgol.

Sehingga, ada upaya merebut senjata milik polisi dan akhirnya berujung pada penembakan.

Jaksa menilai peristiwa itu tak akan terjadi jika polisi bekerja sesuai SOP dengan memborgol empat laskar FPI.

Selain itu, tindakan penembakan hingga tewas dianggap berlebihan karena keempat laskar FPI tidak membawa senjata.

Mestinya, kata jaksa, polisi hanya menggunakan senja api untuk melumpuhkan saja.

Karena perbuatannya itu, Yusmin dan Fikri didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: 4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali, Hasil Penelitian Ahli Forensik

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Ipda Yusmin Ungkap Alasan Tembak Empat Korban di Dalam Mobil

Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas

Sebelumnya terdakwa Ipda Yusmin Ohorella membeberkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ipda Yusmin mengatakan keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api milik Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yusmin yang menyetir mobil kala kejadian mengatakan upaya perampasan dan penganiayaan itu dilihatnya dari kaca spion depan.

Kondisi mobil saat itu terang karena lampu mobil menyala.

"Terang. Cahaya lampu," lanjutnya.

Salah satu anggota berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Yusmin melanjutkan korban terakhir masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," lanjutnya.

Terkait luka di tubuh korban dia tak bisa memastikannya. Namun, dia mengatakan ada dua hingga empat luka di tubuh korban.

"Ada dua, tiga, empat," ingat Yusmin.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri yang berasal dari Polda Metro Jaya adalah dua terdakwa kasus penembakan ini.

Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Pelajar Perempuan Dianiaya Dekat Pemakaman, Pelaku Ditangkap Polrestabes Medan, Motifnya Cemburu

Baca juga: Muktamar NU 2021 Resmi Dibuka Jokowi, Said Aqil Siradj atau Yahya Cholil yang Terpilih Ketum PBNU

Baca juga: Sewa Tutor Online, Ibu Ini Syok Lihat Guru Les Mengajar Tanpa Busana di Depan Anaknya

KompasTV: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah

Berita Terkini