PPPK 2025

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Instansi, Apa Saja Fasilitas yang Didapat?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2025 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Instansi Pusat atau Daerah

SERAMBINEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 dipastikan ditiadakan.

Meski demikian, masyarakat Indonesia masih memiliki peluang untuk bekerja di instansi pemerintah melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Tahun ini, pemerintah resmi membuka seleksi PPPK 2025, termasuk formasi PPPK paruh waktu. Hal tersebut telah ditegaskan melalui surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Namun berbeda dengan rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, skema PPPK paruh waktu 2025 bersifat tertutup.

Artinya, masyarakat umum tidak bisa mendaftar secara langsung. Rekrutmen ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata serta memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Lalu, kapan batas akhir pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025? 

Baca juga: Ribuan PPPK Aceh Singkil Dilantik, Kado Istimewa Honorer di Hari Kemerdekaan

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika nantinya para calon PPPK ini akan diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Khusus untuk pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi pusat maupun daerah adalah tanggal 20 Agustus 2025.

Penetapan tenggat waktu ini dimaksudkan untuk mendorong seluruh instansi segera menyelesaikan proses pengusulan sebelum jadwal berakhir, sehingga rangkaian tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai pada 22 Agustus 2025, Bisa Pilih Unit Penempatan Sendiri?

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai pada 22 Agustus 2025, Bisa Pilih Unit Penempatan Sendiri?

Manfaat PPPK Paruh Waktu

Melalui kebijakan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN.

Pada skema ini, tenaga honorer berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan pengangkatan, sehingga tidak lagi bekerja dalam kondisi tidak menentu.

Salah satu keunggulan utama PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas jam kerja. Pegawai dalam skema ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu seperti ASN pada umumnya, sehingga mereka memiliki ruang untuk melakukan kegiatan lain.

Selain fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang umumnya diterima ASN, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kapan Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Instansi Pusat atau Daerah? Ini Jadwalnya

Berita Terkini