Panglima TNI Tegas, 3 Oknum TNI Memungkinkan Dihukum Mati, Jenderal Dudung Minta Maaf

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

Panglima TNI Tegas, 3 Oknum TNI Memungkinkan Dihukum Mati, Jenderal Dudung Minta Maaf

SERAMBINEWS.COM - Kasus dua remaja ditabrak hingga mayatnya dibuang oleh tiga oknum TNI mendapat atensi dari pimpinan TNI.

Apalagi, kasus ini sempat memunculkan perhatian publik akibat dua korban hilang setelah ditabrak.

Akhirnya dua remaja ini menjadi mayat hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.

Ketiganya sudah ditahan dan menghadapi penyelidikan dari internal TNI.

Penyelidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus berlanjut.

Seperti yang diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum TNI AD di Nagreg, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Setelah kejadian itu, ketiga oknum TNI AD ini membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila di Sungai Serayu.

Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Atas kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.

Baca juga: Buang Handi saat Masih Hidup, Koptu A Ungkap Peran Kolonel P Tabrak Sejoli, Jenderal Andika Geram

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga prajurit TNI AD ini memungkinkan untuk dijerat hukuman mati.

Akan tetapi, pihaknya menginginkan untuk ketiganya menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com. 

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. (Tribun Jabar/Istimewa)

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

Halaman
1234

Berita Terkini