- Melaporkan kepada Kominfo jika menemukan indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi
Ia menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan aduan indikasi pelanggaran melalui email yang dikirimkan ke pengendalianaptika@kominfo.go.id.
Email tersebut dapat diisi dengan nama dan kontak pelapor, data pihak yang dilaporkan, serta deskripsi kronologis indikasi penyalahgunaan data.
"Kominfo tentu secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap keseriusan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tata kelola, SDM, dan perangkat teknis sistem yang dikelola aman serta memenuhi ketentuan pelindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dedy kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021). (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Jual Ponsel? Lakukan Ini agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan