Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur ke Kejari pada Jumat (31/12/2021) sore.
Penyerahan tersangka yang juga masih di bawah umur setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).
Bersama penyerahan dua tersangka juga diserahkan barang bukti (BB) dalam kasus ini.
Berupa 1 lembar BH warna putih motif bola-bola,1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih dan 1 lembar switer warna hitam.
Kemudian, 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.
Dua tersangka yakni J (17) dan MR (17) masuk dalam kelompok 14 pelaku.
Dimana, menyekap dan memperkosa dengan mengilir seorang gadis 15 tahun sebut saja Bunga pada sebuah Kafe di Suka Makmur pada 11 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Jual Gadis 13 Tahun pada Pria Hidung Belang Rp400 Ribu, Pelaku Juga Rudapaksa Korban
Tersangka yang masih di bawah umur diantarkan oleh tim PPA Satreskrim yang diterima JPU, Firman SH di kejari.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada wartawan menyebutkan kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan merupakan 14 pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga.
Penyerahan keduanya setelah berkas lengkap, sebab kedua tersangka itu juga masih dikategori anak-anak.
"Sedangkan pelaku lain hingga kini masih dalam pemberkasan yang juga akan diserahkan ke Kejari," katanya.
AKP Machfud menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 48 Jo Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: VIDEO - Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara itu, satu tersangka masih jadi buronan
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya hingga kini masih memburu seorang tersangka dalam kasus ini yang masih buron.