Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang kolaboratif, koordinasi yang baik, serta dukungan dari semua pihak untuk turut andil dalam aksi kemanusiaan ini.
Geutanyoe juga menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, dengan segala kelebihan dan kekurangan, menjadi aspek yang sangat penting.
“Peristiwa ini juga menyadarkan kita akan pentingnya mendorong perubahan Peraturan Presiden tersebut menjadi lebih komprehensif dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” katanya.(*)