Kasus Keramba Jaring Apung Dihentikan

Alasan Kejagung Hentikan Kasus Keramba Jaring Apung di Sabang Karena Rekanannya Milik BUMN

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Wakajati Hermanto dan para asisten menggelar konferensi pers tahunan di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasannya karena rekanan pengerjaan proyek itu merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih yang sebelumnya sempat menghebohkan.

Salah satu alasannya karena rekanan pengerjaan proyek itu merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perinus yang kini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Informasi itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022). Pada kegiatan itu turut hadir Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten.

Baca juga: Helikopter Angkatan Laut Israel Jatuh di Laut Mediterania, Dua Pilot Tewas

Baca juga: Ahmad Panjang Ditembak Mati, Kelompok MIT Poso Tersisa 3 Orang Lagi, Ini Identitas Mereka

"Pada medio April (2021) kami melakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta. Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari direktur penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.

Lalu, Raharjo menyampaikan alasan penghentian perkara tersebut sebagaimana yang disampaikan pihak Jampidsus Kejagung RI kepada pihaknya saat melakukan ekspose pada April 2021 lalu.

“Bahwa PT Perinus itu adalah anak perusahaan dari pihak BUMN. 100 persen saham PT Perinus adalah milik negara. Jadi petunjuk Jampidsus ini negara dengan negara, (dalam pandangan Jampidsus) dari kantong kanan masuk kantong kiri, negara tidak dirugikan,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, kesalahan administrasi yang dilakukan para direksi PT Perinus sudah ditindak. "Semua direksinya ditarik, bahasa kasarnya dipecat," ungkap dia yang diamini Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.

Sementara terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 36 miliar yang sudah disita oleh penyidik dari PT Perinus, Aspidsus Kejati Aceh mengatakan sudah dikembalikan ke PT Perinus yang kini sudah berubah nama menjadi Perum Perindo (Perikanan Indonesia).

“Dan keramba jaring apung yang ada di Sabang kini sudah ditarik ke Lampung dan dimanfaatkan oleh nelayan di sana. Jadi barangnya sudah diterima (nelayan Lampung),” kata Raharjo.

Menurut Raharjo, keramba tersebut tidak bisa dipakai oleh nelayan Sabang karena tidak sesuai dengan perairan laut Sabang. “Laut di kita airnya deras, tidak cocok,” jelas Raharjo.(*)  

Baca juga: Besok, Hadiah Pemenang Undian Vaksin Covid-19 di Polres Pidie akan Dibagikan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini