SERAMBINEWS.COM - Mery Anastasi (30), seorang dokter yang membakar sebuah bengkel hingga menewaskan tiga orang sekaligus dijerat pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana Mery di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (4/12/2022) kemarin.
"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," ujarnya dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/12/2022).
Dijelaskanya, Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.
Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.
Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.
"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada, cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.
Dia menyebutkan, saat sidang berlangsung Selasa kemarin, terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung. Mery dihadirkan secara virtual (online) lantaran kondisinya yang tengah hamil.
"Kondisi dia (Mery) sekarang sedang dalam kondisi hamil. Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dapot menambahkan bahwa sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan beberapa saksi.
Adapun Mery ditangkap pada 10 Agustus 2021 lalu.
Ia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas, Tangerang, Banten, pada 6 Agustus 2021, yang menewaskan tiga orang sekaligus.
Ketiga korban tewas masing-masing berinisial LE (35), yang merupakan pacar Mery.
Kemudian, dua korban lainnya berinisial ED (63) dan LI (54), merupakan kedua orang tua korban LE.
Ia nekat membakar bengkel itu karena tidak direstui orang tua pacarnya untuk menikah.
Jalani Sidang dalam Kondisi Hamil Tua
Kemarin, Selasa (4/1/2022), dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30) itu menjalani sidang perdana atas kasus yang dilakukannya.
Dia menjalani sidang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (4/1/2022) siang.
Dalam sidang perdananya kali ini, dokter muda itu dalam kondisi hamil tua.
Dokter muda itu pun menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu secara virtual.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan pihaknya tidak menghadirkan terdakwa MA ke ruang persiadangan karena sedang hamil tua.
Di ruang persidangan, hanya akan hadir majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA.
"Kalau terdakwa (MA) kita sekarang hadirkan masih secara online atau virtual, dan kondisi dia sekarang sedang dalam kondisi hamil," ujar Dapot saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/1/2022).
"Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.
Sidang kasus pembunuhan oleh dokter muda MA terhadap satu keluarga kekasihnya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Sementara, JPU yang mendakwa dan menutut terdakwa yakni Oktaviandi Samsurizal.
Dapot mengatakan MA didakwa empat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat (3) KUHP, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP.
"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada. Cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," katanya.
Kronologi
Kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran di sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.
Kebakaran itu mengakibatkan tiga anggota keluarga yang tinggal di dalam bengkel itu meninggal dunia.
Ketiganya yakni adalah Edy Syahputra alias ES (66), Lilys Tasim alias LT(55), dan Lionardi Syahputra alias LS (34). Sementara dua anak korban lainnya, Nando (20) dan Siska (22) berhasil selamat.
Selidik punya selidik kepolisian, terungkap peristiwa itu tidak murni kebakaran, melainkan ada unsur kesengajaan seseorang yang membakar.
Hal itu dikuatkan dengan temuan beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery Anastasia.
Setelah ditelusuri kepolisian, ditemukan alat bukti bahwa pembakaran itu dilakukan dan direncanakan oleh seorang dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30), yang tidak lain adalah kekasih korban Lionardi Syahputra alias LS.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap dokter muda Mery Anastasia alias MA (30) itu pada 10 Agustus 2021.
Diketahui, pelaku saat itu dalam keadaan hamil muda.
Polisi menetapkan dokter muda Mery Anastasia alias MA sebagai tersangka atas sangkaan melanggar atas empat pasal berlapis.
MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang kesengajaan pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang kesengajaan pembakaran yang mengakibatkan kerugian materiil.
Motif pembunuhan
Motif kasus pembakaran dan atau pembunuhan itu diduga dipicu hubungan asmara Mery Anastasia dan Lionardi Syahputra tidak direstui calon mertua. Sementara, saat itu dokter muda itu sudah dalam kondisi hamil.
Polisi mengungkapkan, MA dan LE itu sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE pada Jumat malam, 6 Agustus 2021.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Namun beberapa jam kemudian atau pada Sabtu dini hari, bengkel tersebut hangus terbakar dan mengakibatkan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.
Pelaku Mery Anastasia yang sakit hati lantaran kekasihnya Lionardi Syahputra dianggap tidak bertanggung jawab, gelap mata dan melakukan pembakaran bengkel sekaligus tempat tinggal kekasihnya.
Dokter muda Mery Anastasia itu rupanya pergi membeli bensin eceran yang digunakan untuk membakar bengkel tempat tinggal keluarga kekasihnya.
Motif Lain Pelaku Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta Plus Bengkel
Motif kasus pembunuhan oleh dokter muda Mery Anastasia tidak sepenuhnya diakui oleh pihak keluarga korban.
Paman korban bernama Hendry membantah hubungan pelaku dan korban tidak direstui oleh orang tua jadi alasan tragedi kebakaran tersebut.
"Saya mewakili pihak keluarga ibaratnya kita keberatan soal pemberitaan hal itu. Makanya saya juga omong mewakili keluarga tujuan kita ingin membersihkan nama keluarga almarhum. Soal tanggung jawab dan restu itu enggak benar," kata Hendry, Senin (16/8/2021) malam.
Ia datang mendampingi adik dari Leo, yakni Sisca dan Nando.
Hendry pun menjelaskan kalau apa yang dituliskan Sisca di akun Instagramnya soal pemalakan MA sebelum kejadian itu benar nyatanya.
Sebagai informasi, MA malah sempat meminta uang Rp 300 juta sebagai bentuk tanggungjawab sudah menghamilinya di luar nikah.
"Ibarat semua yang Sisca omongkan kita ada bukti kuatnya dan kita punya saksi pendukung, apa yang kita beberkan semua itu pure kebenaran. Pada dasarnya kita tidak ingin memberatkan pihak manapun. Satu-satunya hal yang kita inginkan almarhum ini namanya dibersihkan," beber Hendry.
"Kembali lagi, restu dan tanggung jawab bahwa itu tidak benar. Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik karena kita hukum indonesia hukum yang adil," sambungnya.
Sisca pun angkat bicara soal unggahan di akun Instagram pribadinya @corneliafransisca.
Tak ada maksud apapun, ia mengaku hanya ingin mencurahkan isi hatinya yang kehilangan keluarga dalam waktu singkat dan cara yang tragis.
"Dari postingan itu maksudnya mau ungkap perasaan saya aja. Karena kehilangan keluarga sekaligus meluruskan sebenernya biarlah publik menilai," ucap Sisca.
Baca juga: Sekarang Lulusan IPS dan Pesantren Bisa Ambil Jurusan IPA, 125 PTN Ikut SNMPTN dan SBMPTN 2022
Baca juga: Cerita Brigadir Miswandi, Polisi di Aceh yang Rela Jaga Jemuran Gabah Agar Warga Bisa Pergi Vaksin
Baca juga: Sidak RSUDZA, Komisi V DPRA Temukan Masalah, dari Ambulance Tak Layak Hingga AC & Monitor USG Rusak