Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Misteri siapa pelaku yang meninggalkan seorang Bayi Perempuan berumur 1,5 bulan di depan garasi rumah warga di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (29/12/2021) lalu, akhirnya terungkap.
Penyelidikan yang dilakukan kurang lebih seminggu pasca penemuan bayi itu dengan melibatkan opsnal Satuan Reskrim Polresta dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue, akhirnya memberikan titik terang.
Polisi mengantongi identitas pelaku yang tak lain orang tua kandung si bayi (ayah dan ibunya) berinisial AS (24) dan SY (21) yang telah menikah siri sejak 2019 silam.
Ibu bayi, berinisial SY pun pertama kali diamankan polisi yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis (6/1/2021) sekitat pukul 10.00 WIB.
Terkait penelantaran bayinya itu, ternyata menyibak sisi lain yang diungkap pihak Kepolisian dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Sabtu (8/1/2022) siang.
Fakta itu mengungkap mengapa AS dan SY tega meninggalkan bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri di rumah warga yang belakangan terungkap masih saudara SY.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, menjelaskan tidak ada niat pelaku AS dan SY menelantarkan darah dagingnya itu di tempat yang tidak layak.
Sehingga bayi mereka itupun diputuskan untuk diletakkan di depan garasi rumah Saiful, warga Lampaseh Aceh, beberapa waktu lalu.
"AS dan SY memilih meninggalkan bayinya di garasi rumah Saiful, karena Saiful tak lain masih memiliki hubungan saudara dengan SY, ibu kandung si bayi. Harapan pasutri ini, Saiful akan merawatnya dan suatu saat cita-cita pasutri ini masih bisa melihat proses tumbung kembang anaknya saat dewasa, meski tidak mungkin mengakui mereka yang meninggalkan bayi itu," ujar Kasat Reskrim Polresta.
Karena itu garasi depan rumah Saiful menjadi pilihan buah hati pasutri itu ditinggalkan di sana.
"Kecuali, kalau bayi itu ditinggalkan di tempat yang tidak layak. Tapi, mereka memilih meninggalkan bayi itu di garasi rumah saudaranya. Tujuannya, seperti yang kami sampaikan tadi, supaya mereka masih bisa melihat anaknya itu saat dewasa dengan tujuan anaknya dirawat," terang Kompol Ryan, menjelaskan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap AS dan istrinya SY.
Tujuan AS dan istrinya SY meninggalkannya di sana, agar Saiful, saudara SY itu akan mengadopsi anak mereka, ternyata di luar rencana.
Pasalnya, Saiful sendiri juga tidak pernah tahu ternyata bayi perempuan itu anak dari SY, yang masih bisa dikategorikan saudara dekatny.
"Hal yang terpikir bagi mereka saat itu agar bayinya itu mendapat tempat perawatan yang tepat dan layak dan orang tua angkat yang akan menyayangi anak mereka. Sehingga dipilihnya rumah saudara Saiful, tempat bayi itu ditinggalkan," sebut Kompol Ryan.
Hanya saja cara yang dilakukan oleh pasutri itu salah. Sehingga, apa yang direncanakan keduanya tak sesuai harapan mereka dan penemuan bayi itupun menjadi heboh.
"Pada saat bayi itu ditemukan, semua perlengkapan bayi, kain bedung, baju, kaus kaki dan celana panjang bayi sampai pampers, dot, kompeng, minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby, ditinggalkan bersama bayi yang ditemukan di dalam kardus merek Chiki Balls. Ini menunjukkan selama ini bayi itu dirawat dengan baik," kata Kompol Ryan.
Misteri tentang siapa orang tua bayi yang meninggalkannya akhirnya menjadi intensif diselidiki.
Dari penyelidikan yang dilakukan kecurigaan pun mengarah ke SY yang akhirnya diamankan di Mereudu, Pidie Jaya, pada Kamis (6/1/2022) pagi.
SY, sang ibu yang diamankan pertama kali oleh polisi akhirnya mengakui bayi perempuan yang ditinggalkan di garasi depan rumah warga Lampaseh Aceh itu, bayinya, terang Kompol Ryan yang meminpin langsung SY pada saat itu di Pidie Jaya.
Baca juga: Kasus Penemuan Bayi di Lampaseh Terungkap, Pelakunya Pasutri Muda, Motifnya Takut Ketahuan Orangtua
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap SY, dirinya mengaku tidak sendiri saat meninggalkan bayi itu, melainkan bersama suaminya AS, pria asal Aceh Besar.
Begitu mendapatkan nama AS, polisi pun langsung menjemput ayah dari bayi tersebut.
Seperti diketahui, pada saat bayi mungil itu ditemukan, bayi perempuan itu memiliki bobot 4,435 kilogram dan panjang 52 centimeter itu.
Kemudian lanjut Kompol Ryan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri tahun 2019 silam.
Lalu, dari pernikahan siri tersebut, mereka dianugerahi seorang anak laki-laki yang kini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
Sebelum lahirnya bayi perempuan mereka yang akhirnya diletakkan ke dalam kardus dan ditinggalkan di Lampaseh Aceh, pihak keluarga SY sempat meminta agar hubungannya dengan AS agar dibatasi, agar peristiwa itu tak terulang lagi.
Baca juga: Terungkap Alasan Pasutri Tinggalkan Bayi Perempuan di Lampaseh Aceh
Di samping mengingat SY masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, keluarga SY juga meminta agar keluarga AS datang ke Mereudeu untuk membicarakan hubungan SY dan AS.
Tapi, karena keterbatasan ekonomi, sehingga AS dan keluarganya belum sempat-sempat datang ke Pidie Jaya.
“Tanpa diketahui kedua belah pihak keluarga, SY dan AS kembali bertemu dan hubungan suami istri kembali terjadi, sehingga SY kembali hamil anak kedua mereka pada Januari 2021. Namun, kehamilannya itu sempat ditutupi agar pihak keluarga AS dan SY tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021. Meski keduanya telah menikah siri," terang Ryan.
Pada saat bayi perempuan SY lahir, pasutri itupun sempat dirawat keduanya di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” lanjut Kasat Reskrim.
Kompol Ryan pun mengatakan, pada tanggal 12 Desember 2021 lalu, SY mendapat kabar neneknya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga iapun harus memilih pulang. Bayinya pun itu dititip ke seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberinya upah bulanan serta meninggalkan perlengkapan bayi.
Lalu, di luar dugaan pasutri itu, beberapa hari kemudian, orang tua AS pun tahu SY telah memiliki anak lagi.
Penuh kekecewaan, SY pun sempat dimarahi oleh ibu AS. Pun demikian ibu AS juga memberi solusi agar bayi yang baru dilahirkan itu agar dirawat sampai besar. Tapi saran tersebut ditolak SY, karena dirinya merasa takut diketahui oleh orang tuanya kalau dirinya sudah memiliki anak lagi.
Sedangkan SY sebelumnya sudah sering dinasehati oleh orang tuanya untuk tidak dekat terlebih dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi, terang Kompol Ryan.
“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam Kota Banda Aceh menggunakan mobil yang mereka rental. Awalnya niat bayi mereka itu akan dititip pada pengasuh yang tepat. Tapi, karena bingung, sehingga pasutri itu memutuskan meletakkan bayinya di depan garasi depan rumah saudaranya Syaiful di Lampaseh Aceh, dengan harapan lebih tenang serta masih dapat melihat di saat bayinya itu beranjak dewasa.
Namun kenyataannya jauh dari harapan keduanya. "Untuk motif yang dilakukan AS dan SY mutlak karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang dirinya memiliki anak lagi. Niat untuk membuang bayi itu tidak ada sama sekali," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Menteri PPPA Temui Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh
Kompol Ryan menerangkan bahwa menyikapi kasus itu kemungkinan beaar pihaknya akan melakhkan upaya restorative justice.
Hal itu, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak ada tujuan membuang anak mereka atau menempatkan bayi itu di suatu tempat yang tidak layak. Melainkan tujuan pasutri itu anak mereka bisa mendapatoan perawatan yang baik dan masih dapat diamati saat si bayi tumbuh dewasa, sehingga memilih menaruhnya di tempat Syaiful, yang masih tergolong keluarganya, tapi dengan cara yang salah.
Selain itu, pelaku AS dan SY masih memiliki dua anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang dan ASI ibunya itu. Pun demikian, dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara, pungkas Kompol Ryan.(*)