Tapi, karena bingung, sehingga pasutri itu memutuskan meletakkan bayinya di depan garasi depan rumah saudaranya Syaiful di Lampaseh Aceh.
Dengan harapan lebih tenang serta masih dapat melihat di saat bayinya itu beranjak dewasa. Namun kenyataannya jauh dari harapan keduanya.
Untuk motif yang dilakukan AS dan SY mutlak karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang dirinya memiliki anak lagi. Niat untuk membuang bayi itu tidak ada sama sekali," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Pantas Selalu Tolak Main Usai Nikah, Suami Ini Syok Tahu Rahasia istri, Akhirnya Lapor Polisi
Kompol Ryan menerangkan bahwa menyikapi kasus itu kemungkinan besar pihaknya akan melakukan upaya restorative justice.
Hal itu, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak ada tujuan membuang anak mereka atau menempatkan bayi itu di suatu tempat yang tidak layak.
Melainkan tujuan pasutri itu anak mereka bisa mendapatkan perawatan yang baik dan masih dapat diamati saat si bayi tumbuh dewasa.
Sehingga memilih menaruhnya di tempat Syaiful, yang masih tergolong keluarganya, tapi dengan cara yang salah.
Selain itu, pelaku AS dan SY masih memiliki dua anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang dan ASI ibunya itu.
Pun demikian, dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara, pungkas Kompol Ryan.(*)
Baca juga: Malam Pertama Berantakan, Wanita Muda Ini Disaksikan Mertua, Gerakannya Dikoreksi