Alhamdulillah, Bansos PKH Bulan Januari 2022 Telah Cair, Simak Ketentuan Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mata uang rupiah

SERAMBINEWS.COM  - Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Hal ini disebabkan Bansos PKH diadakan dalam rangka untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan SDM yang unggul.

Terkait penyalurannya, PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Nantinya, Bansos PKH akan disalurkan melalui bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:

Baca juga: Puluhan Penerima Bansos PPKM di Gayo Lues Kecewa, Ini Penyebabnya

Ketentuan dan Jumlah Besaran Bansos PKH

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Dana Desa Masih Boleh untuk BLT, Bantuan Sosial dari Pemerintah Tetap Disalurkan

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

Halaman
123

Berita Terkini