Berita Kutaraja

Cegah Praktik “Open BO”, Satpol PP dan WH Banda Aceh Akan Perketat Pengawasan Kos-kosan

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, SSTP, MSi.

Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Satpol PP dan WH Banda Aceh akan memperketat pengawasan terhadap kos-kosan untuk meminimalisir pelanggaran syariat islam.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi.

Ia menjelaskan, selama beberapa  tahun terakhir, pelanggaran  syariat Islam di Kota Banda Aceh terus mengalami penurunan.

Saat ini, kost-kostan menjadi salah satu lokasi yang masih sering dijumpai  pelanggaran.

Oleh karena itu, Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan peningkatan pengawasan supaya pelanggaran syariat Islam menurun.

Ia menjelaskan, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan kasus pelanggaran syariat Islam.

Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pelanggan Prostitusi Online Artis, tapi Sang Istri Harus Melapor Lebih Dulu

Tercatat pada 2021, kasus yang ditangani sebanyak 53 kasus. Sementara pada 2020, mencapai 100 kasus lebih.

Mantan Camat Meuraxa ini merincikan, kasus yang paling dominan pada 2021 adalah ikhtilath (bercampur dan berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam melakukan suatu aktivitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan).

Kemudian, khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan dengan mengasingkan diri dari orang lain).

"Sebanyak 90 persen pelaku pelanggaran syariat ini berasal dari luar kota Banda Aceh. Mereka mayoritas masih usia muda, masih setingkat mahasiswa," ujarnya.

Ia menambahkan,  Saat ini pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh akan fokus mengawasi di kos-kosan.

Alasannya, karena beberapa di antaranya dicurigai menjadi tempat prostitusi online, atau di kalangan masyarakat  dikenal dengan istilah Booking Online (BO).

Baca juga: VIDEO - Terdakwa Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh karena itu, saat ini Satpol PP dan WH Banda Aceh juga akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik usaha maupun aparatur desa setempat.

Tujuannya agar mereka lebih berperan aktif dalam penegakan syariat.

Kasat menegaskan, pemilik usaha memiliki tanggung jawab untuk mencegah pelanggaran syariat, bukan hanya menyewakan dan lepas pengawasan.(*)

Berita Terkini