Tahun 2023, Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Dihapus, Diganti PNS dan PPPK, Apa Bedanya?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Ini Bedanya

Baca juga: Resmi Dipolisikan, Ubedilah Badrun Tak Takut dan Tolak Minta Maaf ke Putra Jokowi

Baca juga: Suaminya Direbut, Wanita Ini Juga Disiram Air Keras oleh Pelakor, Wajah Rusak hingga Buta

Baca juga: Ada Upaya Menghambat Untuk Dibuka Kasus Satelit Kemenhan Rp 800 Miliar, Ini Pengakuan Mahfud MD

Berita Terkini