SERAMBINEWS.COM -- Seorang janda meninggal dunia saat bercinta dengan seorang oknum perwira polisi.
Korban diketahui tewas saat sedang berhubungan badan dengan Iptu RK.
Saat melakukan hubungan badan ronde kedua, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Misteri kematian korban terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Korban diketahui berinisial DY seorang janda asal Kota Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu, Iptu RK diamankan Propam Polda Riau lantran diduga ada kaitannya dengan kematian korban pada Jumat (18/6/2021).
Awalnya, jasad DY ditemukan di dalam Asrama Polisi (Aspol) yang ditempati oleh RK.
Ternyata, DY diketahui tewas saat tengah berhubungan badan dengan Iptu RK di dalam kamar asrama polisi.
"RK sudah memiliki istri dan keluarganya tinggal di Pekanbaru. Makanya beliau tinggal di Aspol," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto dikutip dari Tribun Pekanbaru,
Insiden ini berawal saat korban Dy menghubungi Iptu RK.
Saat itu, korban Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Korban Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.
Kemudian, Iptu RK dan sang janda tersebut berhubungan badan di kamar asrama Iptu RK.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi dengan Iptu RK.
Namun, dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat berat tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.
Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.
Baca juga: Wanita Ini Melahirkan Tanpa Suami, Ngaku Dihamili Pacar yang Sudah Wafat, Ternyata Dirudapaksa Ayah
Baca juga: Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron
Divonis 1 Tahun
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.
"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, Kamis (13/1/2022).
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.
Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.
Korban meninggal dunia di dalam kamar.
"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.
JPU Ajukan banding
Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.(*)
Baca juga: Puncak Omicron Diperkirakan Februari-Maret, Menkes Sebut DKI Jakarta Medan Perang Pertama
Baca juga: Akhirnya, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Mencoba Ikhlas Jadi Korban Penipuan oleh Adiknya
Baca juga: 6 Juta Sinovac Tiba di Tanah Air, Menkominfo Pastikan Stok Vaksin Anak dan Booster Aman