Berita Nagan Raya
Berkas 11 Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya ke Jaksa, 1 Pelaku Masih Buron
Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh 14 pemuda ke Kejari setempat.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh 14 pemuda ke Kejari setempat.
Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.
Sedangkan 11 tersangka itu hingga kini masih ditahan Polres Nagan Raya.
"Berkas perkara sudah diterima. Masih diteliti tim JPU," kata Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah, SH, melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan Bayu Ferdian, tim JPU akan memastikan apakah berkasa tersebut sudah lengkap atau belum.
Bila ada yang belum lengkap, ujarnya, maka akan disampaikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi.
Baca juga: Dua Terdakwa Anak Mengaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Karena Dipicu Nafsu, Kini Merasa Menyesal
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK saat ditanyai mengakui bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penyekapan dan perkosaan oleh 14 pemuda terhadap gadis 15 tahun itu.
"Masih terus diusut," tukas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK.
Satu pelaku masih diburu
Sementara itu, Polres Nagan Raya, hingga Sabtu (15/1/2022) hari ini, masih memburu 1 tersangka yang buron.
Tersangka yang buron tersebut bernama Deni, warga Nagan Raya.
"Masih dilakukan pencarian," tegas Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK.
Baca juga: Terluka Melihat Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 14 Pria Sekaligus, DPRA Minta Pelaku Harus Dihukum Berat
Kapolres kembali menyampaikan bahwa sampai kapanpun tersangka Deni akan diburu.(*)