Selain itu, sebutnya, kalau ada incumbent yang naik, atau ada aparatur yang naik, sebaiknya harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, sehingga yang mencalonkan diri adalah calon pemimpin yang bersih dan bebas bermasalah hukum dikemudian hari.
“Kita tidak niat menghambat, tapi alangkah baiknya, bagi calon yang ada persoalan hukum, dan temuan selesaikan itu dulu, jangan sampai kedepan masalahnya lebih parah,” pungkasnya.(*)