Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman 5 Terdakwa Narkoba,dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram," bunyi amar putusan.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukum terhadap lima terdakwa kasus narkotika, dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai H Zulkifli SH MH.

Info itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Adapun kelima terdakwa yang dijatuhi pidana mati yaitu F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara satu terdakwa lagi atas nama N alias A alias Si Man Bin Nurdin, masih menunggu putusan banding.

Jadi total terdakwa dalam perkara narkotika tersebut enam orang.

Baca juga: PT Banda Aceh Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Narkoba dari Seumur Hidup Jadi Vonis Mati

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram," bunyi amar putusan.

Farid menyampaikan, bahwa kasus itu sendiri ditanggani oleh Kejari Bireuen.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bireuen, kelima terdakwa narkoba divonis dengan pidana seumur hidup pada Kamis 25 November 2021.

Terhadap vonis itu, ternyata kelima terdakwa tidak menerima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari itu juga.

Sementara Jaksa Penuntut Umum baru mengajukan banding pada 1 Desember 2021.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyatakan sikap pikir-pikir dan menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa.

"Narkotika adalah musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga kita, saudara-saudara kita dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ungkap Kajari Bireuen.(*)

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Bireuen Dipecat

Berita Terkini