Minyak Goreng Subsidi Rp14 Ribu per Liter Mulai Dijual Hari Ini, Dimana Belinya?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi harga minyak goreng mahal

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga per Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan ini membuat minyak goreng yang ada di pasaran seluruh Indonesia dijual seharga Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan harga untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian paling lambat 1 minggu dari tanggal penetapan.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia".

"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," tuturnya, Selasa (18/1).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh minyak goreng berbagai kemasan yakni 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Mendapatkan minyak goreng satu harga Rp14.000

Pemerintah mengatakan tengah menyiapkan 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi untuk masyarakat yang dijual Rp14.000 per liter.

Minyak goreng ini disalurkan ke para pedangang di pasar rakyat, pasar modern, hingga e-commerce.

Penyaluran minyak goreng subsidi ini akan dibantu oleh Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat 3,7 juta liter minyak goreng yang disediakan dalam operasi pasar, yang akan digelar hingga Mei 2022.

"BUMN melakukan operasi pasar, artinya kami melakukan intervensi di mana sampai bulan Mei 2022 kami akan melakukan intervensi sekitar 3,7 juta liter minyak goreng," ucap Erick pada Senin (10/1) pekan lalu.

Minyak goreng yang dipasok BUMN untuk operasi pasar, adalah minyak goreng produksi sendiri.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Mulai Hari Ini, Penyesuaian Juga untuk Kemasan 2 Liter

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Kementerian Perdagangan Bantah Praktik Kartel

Pemerintah Berkomitmen Pemenuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang akan dimulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.

Ketimbang menekan produsen minyak goreng menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah memilih memutuskan untuk menggelontorkan subsidi agar harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," kata Lutfi, dilansir dari Antara.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar dia lagi.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah dia.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

 
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Baca juga: Taliban Bentuk Brigade Syahid Untuk Lawan Bom Bunuh Diri

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Ditahan Brighton, The Blues Lupa Cara Menang dan Gagal Salip Liverpool

Baca juga: Kerugian Banjir Capai Ratusan Miliar Rupiah di 18 Kecamatan di Aceh Utara

Berita Terkini