SERAMBINEWS.COM - KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Kabupaten Langkat.
Penetapan tersangka itu usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Kini politisi dari Partai Golkar itu telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan kedua tangan terborgol.
Tak hanya Terbit Rencana Peranginangin, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keseluruhannya juga terlihat sudah mengenakan rompi orange dan tangan terborgol.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.
Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.
Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.
Sebagai Penerima yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terbit Rencana Mau Kabur Saat Di-OTT KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin memiliki niat untuk kabur saat ingin ditangkap tim penyidik.
"Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ucap Ghufron dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Tim KPK, imbuh dia, bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.
Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar (Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit) menunggu di salah satu kedai kopi.
Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
"Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR [Muara], MSA [Marcos], SC [Shuhanda] berikut uang ke Polres Binjai," tutur Ghufron.
"Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP [Terbit] untuk mengamankan TRP dan ISK [Iskandar]. Namun, saat tiba di lokasi, diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," sambungnya.
Ghufron mengatakan, tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekira pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini.
Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.(Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Terbit Rencana Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Tim KPK"