Hal ini disebabkan oleh seleksi PPPK Guru tahap kedua baru selesai, dan tahap ketiga akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum seleksi CASN 2022 dimulai.
Dia juga menegaskan, keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah sedang menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depan, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
"Dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah," tutur Tjahjo.
Sebagai informasi, pemerintah memastikan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai ASN.
Sementara pekerja teknis di lingkungan instansi pemerintahan seperti petugas kebersihan dan keamanan akan diganti menjadi tenaga alih daya atau outsource usai 2023.
293.848 Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, sebanyak 293.
848 guru honorer akan segera diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebanyak 293.